Guru dan Karyawan SMK Ma’arif 9 Kebumen Digitalisasi KTP
Seluruh Guru dan Karyawan SMK Ma’arif 9 Kebumen melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi. Kegiatan tersebut di laksanakan di SMK Ma’arif 9 Kebumen, Selasa 28 February 2023 bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen.
Pada saat ini Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Menurut Kementerian Dalam Negeri menyebut aplikasi KTP digital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Proses itu dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP). IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas seorang warga negara Indonesia. KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti apa yang dikemukakan oleh jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Dalam keterangannya ada perbedaan antara KTP digital dengan KTP-El? Lalu apakah perbedaanya :
KTP digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. “Sehingga KTP digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,”
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,”
Selain kegiatan digitalisasi Kartu Penduduk (KTP), juga dilaksanakan kegiatan perekaman data untuk siswa kelas XII SMK Ma’arif 9 Kebumen yang telah memenuhi syarat untuk membuat KTP telah berusia 17 tahun ke atas atau yang belum memegang E KTP. perekaman e-KTP ini dilakukan, karena usianya saat ini telah diwajibkan memiliki indetitas kependudukan dan untuk keperluan lain yang bersifat pribadi dan umum.
Rencananya pembuatan KTP ini untuk daftar kerja. Perekaman yang dilakukan di sekolah lebih memudahkan siswa, karena tidak perlu melapor ke RT, RW, dan kelurahan untuk perekaman di kecamatan. "Kita cukup bawa KK dan akta, sudah bisa rekam di sekolah. Di samping itu, proses perekaman dan pembuatan e-KTP juga lebih cepat dan tidak mengeluarkan biaya administrasi atau biaya lain, karena petugas Dukcapil langsung yang datang ke sekolah.
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah

Hasim Asngari, M.Pd
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahir rahmanir rahiim, alhamdulillahi rabbil 'alamin washshalatu wassalaamu'ala asrafil anbiyai wal mursalin wa'ala alihi washahbihi ajma'in amma…